HobiHukum

MUI Resmi Terbitkan Fatwa AI, Plagiarisme dan Pemalsuan Karya Ilmiah Diharamkan

Jakarta, Bincang.id – Penggunaan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) di dunia pendidikan kini memiliki pedoman hukum yang lebih jelas. Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi menerbitkan fatwa yang mengatur batasan penggunaan AI dalam kegiatan akademik dan penulisan ilmiah. Dalam fatwa tersebut, MUI menegaskan bahwa AI boleh dimanfaatkan sebagai alat bantu, tetapi penggunaannya untuk plagiarisme, pemalsuan karya ilmiah, maupun manipulasi data hukumnya haram.

Keputusan tersebut ditetapkan dalam Sidang Komisi Fatwa MUI pada Sabtu (4/7/2026) sebagai respons terhadap semakin luasnya penggunaan AI di lingkungan pendidikan, riset, hingga produksi konten digital. MUI menilai kemajuan teknologi harus diimbangi dengan etika agar tidak mengikis nilai kejujuran, integritas akademik, dan tanggung jawab ilmiah.

Dalam ketetapannya, MUI menyatakan bahwa penggunaan AI pada dasarnya mubah atau diperbolehkan selama dimanfaatkan sebagai sarana pendukung pembelajaran, riset, pengolahan data, penyusunan konsep, penerjemahan, hingga pengembangan wawasan keilmuan. Namun, status hukum berubah apabila AI digunakan untuk melakukan pelanggaran etika maupun syariat.

Ketua Komisi Fatwa MUI menegaskan bahwa AI tidak boleh dijadikan jalan pintas untuk menghasilkan karya yang kemudian diakui sebagai hasil pemikiran pribadi tanpa adanya kontribusi intelektual dari pengguna.

“AI merupakan teknologi yang dapat dimanfaatkan untuk kemaslahatan. Namun, penggunaannya tidak boleh menghilangkan prinsip al-amanah al-ilmiyyah atau kejujuran akademik. Menggunakan AI untuk mengklaim karya orang lain, melanggar hak cipta, memalsukan data, atau mengelabui sistem penilaian merupakan perbuatan yang tidak dibenarkan,” ujar Ketua Komisi Fatwa MUI dalam konferensi pers di Gedung MUI, Jakarta, Sabtu (4/7/2026).

Fatwa tersebut juga menegaskan pentingnya perlindungan terhadap hak kekayaan intelektual. MUI mengingatkan bahwa kemudahan yang ditawarkan AI tidak boleh dijadikan alasan untuk mengambil karya orang lain tanpa izin ataupun menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.

Tak hanya menyasar dunia pendidikan, MUI juga memberikan perhatian terhadap penggunaan AI di bidang jurnalistik dan media digital. Menurut MUI, teknologi AI dapat membantu proses produksi berita, penyusunan naskah, maupun pembuatan infografis. Namun, seluruh informasi yang dihasilkan tetap wajib melalui proses verifikasi, cek fakta, dan konfirmasi kepada narasumber yang berwenang sebelum dipublikasikan.

MUI juga mengimbau sekolah, perguruan tinggi, lembaga riset, hingga perusahaan media untuk segera menyusun aturan internal mengenai penggunaan AI. Selain itu, institusi didorong memanfaatkan sistem pendeteksi plagiarisme dan mekanisme pengawasan agar pemanfaatan AI tetap berada dalam koridor etika, hukum, dan nilai-nilai akademik.

Melalui fatwa ini, MUI berharap perkembangan teknologi AI di Indonesia dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan kualitas pendidikan, riset, dan penyebaran informasi tanpa mengorbankan kejujuran, orisinalitas karya, serta tanggung jawab moral para penggunanya.

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker